Sunday, January 6, 2019

Hati-hati dengan posting online.

Posting sembarangan secara elektronik bisa berurusan dengan hukum. Penulisan secara elektronik bisa berupa postingan di sosmed, instant messaging dan sebagainya. Mari kita mengkaji aspek hukumnya.
  1. UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang ini mengatur apa yang dilarang disampaikan secara publik:
    1. rahasia negara (pasal 6 ayat 3a)
    2. rahasia pribadi (pasal 6 ayat 3b)
    3. rahasia bisnis (pasal 6 ayat 3c)

  2. UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Undang-undang ini direvisi dengan UU no.19 tahun 2016. Undang-undang ini mengatur tentang:
    1. Informasi (konten) yang dilarang:
      1. memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1)
      2. memiliki muatan perjudian (Pasal 27 ayat 2)
      3. memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3)
      4. memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4)
      5. menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (Pasal 28 ayat 1)
      6. menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) (Pasal 28 ayat 2)
      7. ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
    2. akses yang dilarang:
      1. dengan sengaja dan tanpa hak (Pasal 30 ayat 1)
      2. dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniks (Pasal 30 ayat 2)
      3. dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (Psal 30 ayat 3)
    3. penyadapan
      1. tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan (Pasal 31 ayat 1)
      2. penyadapan yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam milik orang lain (Pasal 31 ayat 2)

  3. UU no.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis; Undang-undang ini mengatur:
    1. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis (Pasal 4 ayat a)
    2. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis (Pasal 4 ayat b)
      1. membuat tulisan atau gambar
      2. berpidato, melontarkan kata-kata
      3. berpidato, melontarkan kata-kata
      4. mengenakan sesuatu pada dirinya
      5. perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan
Jadi berhati-hatilah kalau kalian posting yang memiliki konten tersebut di atas baik sengaja atau pun tanpa sengaja. Contoh kasus:
  1. Menerima postingan di Whatsapp group yang berisi photo seseorang dalam keadaan telanjang, maka si pengirim dan penerima (jika tidak segera menghapus) akan tersandung hukum. Kalau postingan dalam Whatsapp group maka para admin group juga harap bersiap-siap
  2. Menerima postingan berisi ujaran kebencian lalu meneruskan kembali (rebroadcast, forward) maka akan tersandung hukum
  3. Menerima postingan berisi berita bohong lalu meneruskan kembali juga akan berurusan dengan hukum
  4. Putus dari pacarnya, lalu melakukan penyebaran photo2 pacarnya. Apa lagi ditambah ancaman dan pemerasan
  5. Ada konten rahasia seseorang entah itu informasi pribadi atau bisnis lalu bocor dan yang menerima ikut menyebarkan lagi.

No comments:

Post a Comment

Konfigurasi untuk keamanan Privacy Whatsapp

Masuk ke menu setting Whatsapp. Click tanda tiga titik dari Whatsapp: maka akan tampak sebagai berikut, click Settings Sesudah itu...